BPBD
Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 51 TAHUN 2021
Nama OPD :
Badan Penanggulangan Daerah Kota Magelang
Alamat :
Tidar Baru, Jl. Lamtoro No.71, Tidar Sel., Kec. Magelang Sel., Kota Magelang, Jawa Tengah 56126
No Telp :
(0293) 319 3701
Tugas :
Menetapkan kebijakan penganggulangan bencana melputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana secara strategis
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis penganggulangan bencana daerah
- Pengordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program dan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya
STRUKTUR ORGANISASI

Bagikan :

