PEMERINTAH KOTA MAGELANG
BPBD

Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR  51  TAHUN 2021


Nama OPD :
Badan Penanggulangan Daerah Kota Magelang

Alamat :
Tidar Baru, Jl. Lamtoro No.71, Tidar Sel., Kec. Magelang Sel., Kota Magelang, Jawa Tengah 56126

No Telp :
 (0293) 319 3701

Tugas : 
Menetapkan kebijakan penganggulangan bencana melputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana secara strategis

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis penganggulangan bencana daerah
  2. Pengordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program dan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  3. Pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya

 

STRUKTUR ORGANISASI



Download Dasar Hukum : Perwal No 51 Tahun 2021

Bagikan :