PEMERINTAH KOTA MAGELANG
BPKAD

Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR  50  TAHUN 2016


Nama OPD :
BPKAD

Alamat :
jl. Sarwo Edhie Wibowo No. 2 Magelang

No Telp :
(0293)-363695

Tugas : 
Membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang menjadi kewenangan Daerah

Fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya

 

STRUKTUR ORGANISASI


  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat :
    - Sub Bagian Program dan Keuangan
    - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Pendapatan
    - Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah
    - Sub Bidang Penetapan dan Penatausahaan Pendapatan
    - Sub Bidang Penagihan dan Keberatan
  4. Bidang Anggaran
    - Sub Bidang Perencanaan Anggaran
    - Sub Bidang Penyusunan Anggaran
    - Sub Bidang Pengendalian Anggaran
  5. Bidang Pembelanjaan
    - Sub Bidang Belanja Tidak Langsung
    - Sub Bidang Belanja Langsung
    - Sub Bidang Perbendaharaan dan Pembiayaan
  6. Bidang akuntansi
    - Sub Bidang Pengembangan Akuntansi
    - Sub Bidang Analisa Laporan
    - Sub Bidang Pelaporan
  7. Bidang Aset
    - Sub Bidang Perencanaan dan penghapusan Aset
    - Sub Bidang Penatausahaan Aset
    - Sub Bidang Pendayagunaan Aset
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

 



Download Dasar Hukum : Perwal No 50 TH 2016

Bagikan :