Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 50 TAHUN 2016
Nama OPD :
BPKAD
Alamat :
jl. Sarwo Edhie Wibowo No. 2 Magelang
No Telp :
(0293)-363695
Tugas :
Membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang menjadi kewenangan Daerah
Fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya
STRUKTUR ORGANISASI
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
- Kepala Badan
- Sekretariat :
- Sub Bagian Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Pendapatan
- Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah
- Sub Bidang Penetapan dan Penatausahaan Pendapatan
- Sub Bidang Penagihan dan Keberatan
- Bidang Anggaran
- Sub Bidang Perencanaan Anggaran
- Sub Bidang Penyusunan Anggaran
- Sub Bidang Pengendalian Anggaran
- Bidang Pembelanjaan
- Sub Bidang Belanja Tidak Langsung
- Sub Bidang Belanja Langsung
- Sub Bidang Perbendaharaan dan Pembiayaan
- Bidang akuntansi
- Sub Bidang Pengembangan Akuntansi
- Sub Bidang Analisa Laporan
- Sub Bidang Pelaporan
- Bidang Aset
- Sub Bidang Perencanaan dan penghapusan Aset
- Sub Bidang Penatausahaan Aset
- Sub Bidang Pendayagunaan Aset
- Kelompok Jabatan Fungsional
Download Dasar Hukum : Perwal No 50 TH 2016