PEMERINTAH KOTA MAGELANG
DINSOS

Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR  34  TAHUN 2016


Nama OPD :
Dinas Sosial

Alamat :
Jl. A. Yani No.319, Kramat Utara, Magelang Utara, Kota Magelang

No Telp :
(0293)-362507

Tugas : 
Membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang menjadi kewenangan Daerah

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

 

STRUKTUR ORGANISASI


  • Dinas Sosial
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat :
    - Sub Bagian Program dan Keuangan
    - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
    - Seksi Perlindungan Jaminan Sosial
    - Seksi Penanganan Fakir Miskin
  4. Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial
    - Seksi Rehabilitasi Sosial
    - Seksi Pemberdayaan Sosial
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

 


Download Dasar Hukum : Perwal No 34 TH 2016

Bagikan :