PEMERINTAH KOTA MAGELANG
DISDIKBUD

Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR  30  TAHUN 2016


Nama OPD :
Dinas Pendidikan dan Budaya

Alamat :
Jl. Alibasah Sentot Prawirodirjo No.6, Magelang

No Telp :
(0293)-368529

Tugas : 
Membantu walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

 

STRUKTUR ORGANISASI


  • Dinas Pendidikan dan Budaya
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat :
    - Sub Bagian Program
    - Sub Bagian Keuangan
    - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Pendidikan Dasar
    - Seksi Pembinaan Sekolah Dasar
    - Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
    - Seksi Pengendalian dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dasar
  4. Bidang Pembinaan Guru dan tenaga Kependidikan
    - Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
    - Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  5. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
    - Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
    - Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat
  6. Bidang Kebudayaan
    - Seksi Kesenian dan Tradisi
    - Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan
  7. UPT Pendidikan Magelang Utara
  8. UPT Pendidikan Magelang Selatan 
  9. UPT Pendidikan Magelang Tengah
  10. UPT Desa Buku
  11. Kelompok Jabatan Fungsional 

 


Download Dasar Hukum : Perwal No 30 TH 2016

Bagikan :