Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 30 TAHUN 2016
Nama OPD :
Dinas Pendidikan dan Budaya
Alamat :
Jl. Alibasah Sentot Prawirodirjo No.6, Magelang
No Telp :
(0293)-368529
Tugas :
Membantu walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah
Fungsi :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
STRUKTUR ORGANISASI
- Dinas Pendidikan dan Budaya
- Kepala Dinas
- Sekretariat :
- Sub Bagian Program
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Pendidikan Dasar
- Seksi Pembinaan Sekolah Dasar
- Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
- Seksi Pengendalian dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dasar
- Bidang Pembinaan Guru dan tenaga Kependidikan
- Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
- Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
- Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
- Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
- Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat
- Bidang Kebudayaan
- Seksi Kesenian dan Tradisi
- Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan
- UPT Pendidikan Magelang Utara
- UPT Pendidikan Magelang Selatan
- UPT Pendidikan Magelang Tengah
- UPT Desa Buku
- Kelompok Jabatan Fungsional
Download Dasar Hukum : Perwal No 30 TH 2016