PEMERINTAH KOTA MAGELANG
DISDUKCAPIL

Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR  39  TAHUN 2016


Nama OPD :
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Alamat :
Jl. Veteran No. 7, Magelang Tengah, Magelang

No Telp :
(0293)-362070

Tugas : 
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil  yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya

STRUKTUR ORGANISASI


  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat :
    - Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
    - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
    - Seksi Identitas Penduduk
    - Seksi Pindah Datang dan Pendaftaran Penduduk
    - Sub Bidang Penagihan dan Keberatan
  4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
    - Seksi Kelahiran dan Kematian
    - Seksi perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan
  5. Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
    - Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
    - Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

 


Download Dasar Hukum : Perwal No 39 TH 2016

Bagikan :