Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 39 TAHUN 2016
Nama OPD :
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Alamat :
Jl. Veteran No. 7, Magelang Tengah, Magelang
No Telp :
(0293)-362070
Tugas :
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah
Fungsi :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya
STRUKTUR ORGANISASI
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kepala Dinas
- Sekretariat :
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Seksi Identitas Penduduk
- Seksi Pindah Datang dan Pendaftaran Penduduk
- Sub Bidang Penagihan dan Keberatan
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Seksi Kelahiran dan Kematian
- Seksi perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan
- Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
- Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
- Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Download Dasar Hukum : Perwal No 39 TH 2016