Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 41 TAHUN 2016
Nama OPD :
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik
Alamat :
jl. Sarwo Edhie Wibowo No. 2 Magelang
No Telp :
(0293)-360990
Tugas :
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik serta Persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah
Fungsi :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya
STRUKTUR ORGANISASI
- Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik
- Kepala Dinas
- Sekretariat :
- Sub Bagian Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Teknologi Informatika
- Seksi Pengembangan Teknologi Informatika dan Data
- Seksi Pengembangan Jaringan dan Infrastruktur
- Bidang Komunikasi dan Informasi Publik
- Seksi Komunikasi Publik
- Seksi Desiminasi Informasi
- Bidang Statistik dan Persandian
- Seksi Statistik
- Seksi Persandian
- Kelompok Jabatan Fungsional
Download Dasar Hukum : Perwal No 41 TH 2016