PEMERINTAH KOTA MAGELANG
DISKOMINSTA

Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR  41  TAHUN 2016


Nama OPD :
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik

Alamat :
jl. Sarwo Edhie Wibowo No. 2 Magelang

No Telp :
(0293)-360990

Tugas : 
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik serta Persandian  yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya

STRUKTUR ORGANISASI


  • Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat :
    - Sub Bagian Program dan Keuangan
    - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Teknologi Informatika
    - Seksi Pengembangan Teknologi Informatika dan Data
    - Seksi Pengembangan Jaringan dan Infrastruktur
  4. Bidang Komunikasi dan Informasi Publik
    - Seksi Komunikasi Publik
    - Seksi Desiminasi Informasi
  5. Bidang Statistik dan Persandian
    - Seksi Statistik
    - Seksi Persandian
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

 


Download Dasar Hukum : Perwal No 41 TH 2016

Bagikan :