PEMERINTAH KOTA MAGELANG
DISNAKER

Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR  35  TAHUN 2016


Nama OPD :
Dinas Tenaga Kerja

Alamat :
Jl. Jendral A. Yani No 319 Kota Magelang

No Telp :
(0293)-362860

Tugas : 
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi  yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

 

STRUKTUR ORGANISASI


  • Dinas Tenaga Kerja
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat :
    - Sub Bagian Program dan Keuangan
    - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
    - Seksi Informasi Pasar Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja
    - Seksi tenaga Kerja Mandiri dan Perluasan Kesempatan Kerja
  4. Bidang Hubungan Perindustrian, Pelatihan, Produktivitas dan Transmigrasi 
    - Seksi Hubungan Industrial Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh
    - Seksi Pelatihan, Produktivitas dan Transmigrasi
  5. UPT BLK
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

 


Downlaod Dasar Hukum : Perwal No 35 TH 2016

Bagikan :