PEMERINTAH KOTA MAGELANG
DISPERINDAG

Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR  45 TAHUN 2016


Nama OPD :
Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Alamat :
Jl. Jenderal Sudirman No.285, Magersari, Magelang

No Telp :
(0293)-362015

Tugas : 
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Perindustrian, Bidang Perdagangan serta Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah  yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya

 

STRUKTUR ORGANISASI


  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat :
    - Sub Bagian Program
    - Sub Bagian Keuangan
    - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Perindustrian
    - Seksi Bina Usaha Industri
    - Seksi Monitoring, Evaluasi dan Fasilitas Industri 
  4. Bidang Perdagangan
    - Seksi Bina Usaha Perdagangan, Distribusi Barang, dan Promosi
    - Seksi Bina Usaha Pedangan kaki Lima
  5. Bidang Pasar
    - Seksi Kebersihan, Ketertiban,dan Keamanan Pasar
    - Seksi Pemberdayaan, Penataan Pedagang dan pendapatan Pasar
    - Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pasar 
  6. Bidang Koperasi dan Usaha Mikro
    - Seksi Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro
    - Seksi Pengawasan dan Fasilitasi Koperasi dan Usaha Mikro
    - Sub Bidang Pelaporan
  7. UPT Pasar Rejowinangaun
  8. UPT Pasar Kebonpolo
  9. UPT Pasar Gotong Royong
  10. UPT Pasar Cacaban
  11. UPT Pasar Sidomukti
  12. UPT Metrologi
  13. Kelompok Jabatan Fungsional

 


Download Dasar Hukum : Perwal No 45 TH 2016

Bagikan :