PEMERINTAH KOTA MAGELANG
DISPERKIM

Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR  33  TAHUN 2016


Nama OPD :
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Alamat :
Jl. Pahlawan No.10, Magelang, Magelang Tengah, Kota Magelang

Tugas : 
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerahrah

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas fungsinya

 

STRUKTUR ORGANISASI


  • Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat :
    - Sub Bagian Program dan Keuangan
    - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Perumahan dan Pertanahan
    - Seksi Penyediaan Perumahan
    - Seksi Pengawasan dan Pengendalian Perumahan
    - Seksi Pertanahan
  4. Bidang Kawasan Pemukiman
    - Seksi Penyehatan Lingkungan Pemukiman
    - Seksi Pembangunan Pemukiman
    - Seksi Pencegahan dan Pengendalian Pemukiman Kumuh
  5. UPT Rusunawa
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

 


Download Dasar Hukum : Perwal No 33 TH 2016

Bagikan :