Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 33 TAHUN 2016
Nama OPD :
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Alamat :
Jl. Pahlawan No.10, Magelang, Magelang Tengah, Kota Magelang
Tugas :
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerahrah
Fungsi :
- perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas fungsinya
STRUKTUR ORGANISASI
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Kepala Dinas
- Sekretariat :
- Sub Bagian Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Perumahan dan Pertanahan
- Seksi Penyediaan Perumahan
- Seksi Pengawasan dan Pengendalian Perumahan
- Seksi Pertanahan
- Bidang Kawasan Pemukiman
- Seksi Penyehatan Lingkungan Pemukiman
- Seksi Pembangunan Pemukiman
- Seksi Pencegahan dan Pengendalian Pemukiman Kumuh
- UPT Rusunawa
- Kelompok Jabatan Fungsional
Download Dasar Hukum : Perwal No 33 TH 2016