Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 37 TAHUN 2016
Nama OPD :
Dinas Pertanian dan Pangan
Alamat :
JL. Kartini, No. 1 B, Cacaban, Magelang Tengah, Kota Magelang
No Telp :
(0293)-5552277
Tugas :
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian, pangan, perikanan dan peternakan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah
Fungsi :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
STRUKTUR ORGANISASI
- Dinas Pertanian dan Pangan
- Kepala Dinas
- Sekretariat :
- Sub Bagian Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidan Ketahanan Pangan
- Seksi Ketersedian dan Distribusi Pangan
- Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan
- Bidang Pertanian
- Seksi Prasarana dan Sarana Pertanian
- Seksi tanaman Pangan dan Hortikultura
- Bidang Perternakan dan Perikanan
- Seksi Perternakan
- Seksi Perikanan
- UPT Rumah Pemotongan Hewan dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner
- UPT Klinik Hewan dan laboratorium Kesehatan hewan
- UPT Kawasan Gunung Tidar
- Kelompok Jabatan Fungsional
Download Dasar Hukum : Perwal No 37 TH 2016