PEMERINTAH KOTA MAGELANG
DISPERPA

Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR  37  TAHUN 2016


Nama OPD :
Dinas Pertanian dan Pangan

Alamat :
JL. Kartini, No. 1 B, Cacaban, Magelang Tengah, Kota Magelang

No Telp :
(0293)-5552277

Tugas : 
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian, pangan, perikanan dan peternakan  yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

STRUKTUR ORGANISASI


  • Dinas Pertanian dan Pangan
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat :
    - Sub Bagian Program dan Keuangan
    - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidan Ketahanan Pangan
    - Seksi Ketersedian dan Distribusi Pangan
    - Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan 
  4. Bidang Pertanian
    - Seksi Prasarana dan Sarana Pertanian
    - Seksi tanaman Pangan dan Hortikultura
  5. Bidang Perternakan dan Perikanan
    - Seksi Perternakan
    - Seksi Perikanan
  6. UPT Rumah Pemotongan Hewan dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner
  7. UPT Klinik Hewan dan laboratorium Kesehatan hewan 
  8. UPT Kawasan Gunung Tidar
  9. Kelompok Jabatan Fungsional

 


Download Dasar Hukum : Perwal No 37 TH 2016

Bagikan :