Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 44 TAHUN 2016
Nama OPD :
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Alamat :
Gedung Kyai Sepanjang Lt. I, Jalan Kartini No. 4, Magelang
No Telp :
(0293)-360188
Tugas :
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah
Fungsi :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya
STRUKTUR ORGANISASI
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Kepala Dinas
- Sekretariat :
- Sub Bagian Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Penyelenggaraan Perpustakaan
- Seksi Pengembangan Pembinaan dan Pembudayaan Perpustakaan
- Seksi Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan
- Bidang Penyelenggaraan Kearsipan
- Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan
- Suksi Pengelolaan Arsip
- Kelompok Jabatan Fungsional
Download Dasar Hukum : Perwal No 44 TH 2016