PEMERINTAH KOTA MAGELANG
DISPERPUSIP

Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR  44  TAHUN 2016


Nama OPD :
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Alamat :
Gedung Kyai Sepanjang Lt. I, Jalan Kartini No. 4, Magelang

No Telp :
(0293)-360188

Tugas : 
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan  yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya

 

STRUKTUR ORGANISASI


  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat :
    - Sub Bagian Program dan Keuangan
    - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Penyelenggaraan Perpustakaan
    - Seksi Pengembangan Pembinaan dan Pembudayaan Perpustakaan
    - Seksi Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan
  4. Bidang Penyelenggaraan Kearsipan
    - Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan
    - Suksi Pengelolaan Arsip
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

 


Download Dasar Hukum : Perwal No 44 TH 2016

Bagikan :