PEMERINTAH KOTA MAGELANG
DISPORAPAR

Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR  43  TAHUN 2016


Nama OPD :
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata

Alamat :
Jl. Pangeran Diponegoro No.33, Cacaban, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah 56121

No Telp :
(0293)-360822

Tugas : 
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan, olah raga dan pariwisata yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya

 

STRUKTUR ORGANISASI


  • Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat :
    - Sub Bagian Program dan Keuangan
    - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Kepemudaan
    - Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda
    - Seksi Pemberdayaan Lembaga Kepemudaan dan Kemitraan
  4. Bidang Keolahragaan
    - Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
    - Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi dan Masyarakat
  5. Bidang Kepariwisataan
    - Seksi Pengembangan Destinasi, Sarana, Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pariwisata
    - Seksi Pengembangan Pemasaran dan Kerjasama Pariwisata
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

 


Download Dasar Hukum : Perwal No 43 TH 2016

Bagikan :