Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 43 TAHUN 2016
Nama OPD :
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata
Alamat :
Jl. Pangeran Diponegoro No.33, Cacaban, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah 56121
No Telp :
(0293)-360822
Tugas :
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan, olah raga dan pariwisata yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah
Fungsi :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya
STRUKTUR ORGANISASI
- Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata
- Kepala Dinas
- Sekretariat :
- Sub Bagian Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian - Bidang Kepemudaan
- Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda
- Seksi Pemberdayaan Lembaga Kepemudaan dan Kemitraan - Bidang Keolahragaan
- Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
- Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi dan Masyarakat - Bidang Kepariwisataan
- Seksi Pengembangan Destinasi, Sarana, Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pariwisata
- Seksi Pengembangan Pemasaran dan Kerjasama Pariwisata - Kelompok Jabatan Fungsional

