PEMERINTAH KOTA MAGELANG
DKK

Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR  31  TAHUN 2016


Nama OPD :
Dinas Kesehatan

Alamat :
JL. Sarwo Edhi Wibowo
No. 52 
Magelang

No Telp :
+62 293 364331

Tugas : 
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Kesehatan  yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya

 

STRUKTUR ORGANISASI


  • Dinas Kesehatan
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat :
    - Sub Bagian Program Informasi dan Hubungan Masyarakat
    - Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Kepegawaian
  3. Bidang Kesehatan Masyarakat
    - Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    - Seksi Kesehatan Lingkungan, kesehatan Kerja, dan Kesehatan Olahraga
    - Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat 
  4. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
    - Seksi Surveilans dan Imunisasi
    - Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
    - Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tidak Menular dan Kesehatan Jiwa
  5. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan
    - Seksi Pelayanan Kesehatan
    - Seksi Farmasi Makanan-Minuman dan Alat Kesehatan
    - Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan
  6. UPT Puskesmas Magelang Selatan
  7. UPT Puskesmas Magelang Tengah
  8. UPT Puskesmas Magelang Utara
  9. UPT Puskesmas Kerkopan
  10. UPT Puskesmas Jurangombo
  11. UPT Laboraturium Kesehatan
  12. UPT Instalasi Farmasi
  13. UPT Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
  14. UPT Rumah Bersalin Paten
  15. Kelompok Jabatan Fungsional

 


Download Dasar Hukum : Perwal No 31 TH 2016

Bagikan :