Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 31 TAHUN 2016
Nama OPD :
Dinas Kesehatan
Alamat :
JL. Sarwo Edhi Wibowo
No. 52 Magelang
No Telp :
+62 293 364331
Tugas :
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah
Fungsi :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya
STRUKTUR ORGANISASI
- Kepala Dinas
- Sekretariat :
- Sub Bagian Program Informasi dan Hubungan Masyarakat
- Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Kepegawaian
- Bidang Kesehatan Masyarakat
- Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
- Seksi Kesehatan Lingkungan, kesehatan Kerja, dan Kesehatan Olahraga
- Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat
- Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- Seksi Surveilans dan Imunisasi
- Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
- Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tidak Menular dan Kesehatan Jiwa
- Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan
- Seksi Pelayanan Kesehatan
- Seksi Farmasi Makanan-Minuman dan Alat Kesehatan
- Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan
- UPT Puskesmas Magelang Selatan
- UPT Puskesmas Magelang Tengah
- UPT Puskesmas Magelang Utara
- UPT Puskesmas Kerkopan
- UPT Puskesmas Jurangombo
- UPT Laboraturium Kesehatan
- UPT Instalasi Farmasi
- UPT Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- UPT Rumah Bersalin Paten
- Kelompok Jabatan Fungsional
Download Dasar Hukum : Perwal No 31 TH 2016