Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 38 TAHUN 2016
Nama OPD :
Dinas Lingkungan Hidup
Alamat :
Jl. Barito 2, Area Sawah/Kebun, Kedungsari, Kec. Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah 56195
No Telp :
(0293)-362342
Tugas :
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah
Fungsi :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas fungsinya
STRUKTUR ORGANISASI
- Kepala Dinas
- Sekretariat :
- Sub Bagian Program
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Tata Lingkungan
- Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hidup
- Seksi Inventarisasi Data dan Informasi Lingkungan Hidup
- Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
- Seksi Penataan dan Perizinan Lingkungan Hidup
- Seksi Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
- Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
- Bidang Pengelolaan dan Penanganan Persampahan
- Seksi Pengelolaan Sampah
- Seksi Penanganan Sampah
- Sub Bidang Perbendaharaan dan Pembiayaan
- Bidang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, Pertamanan. dan Pemakamani
- Seksi Pengelolaan penerangan Jalan Umum dan Pertamanan
- Seksi Pengelolaan Pemakaman
- UPT Tempat Pengolahan Sampah Akhir
- Kelompok Jabatan Fungsional
Download Dasar Hukum : Perwal No 38 TH 2016