PEMERINTAH KOTA MAGELANG
DLH

Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR  38  TAHUN 2016


Nama OPD :
Dinas Lingkungan Hidup

Alamat :
Jl. Barito 2, Area Sawah/Kebun, Kedungsari, Kec. Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah 56195

No Telp :
(0293)-362342

Tugas : 
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas fungsinya

 

STRUKTUR ORGANISASI


  • Dinas Lingkungan Hidup
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat :
    - Sub Bagian Program
    - Sub Bagian Keuangan
    - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Tata Lingkungan
    - Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hidup
    - Seksi Inventarisasi Data dan Informasi Lingkungan Hidup
  4. Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam 
    - Seksi Penataan dan Perizinan Lingkungan Hidup
    - Seksi Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
    - Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
  5. Bidang Pengelolaan dan Penanganan Persampahan
    - Seksi Pengelolaan Sampah
    - Seksi Penanganan Sampah
    - Sub Bidang Perbendaharaan dan Pembiayaan
  6. Bidang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, Pertamanan. dan Pemakamani
    - Seksi Pengelolaan penerangan Jalan Umum dan Pertamanan
    - Seksi Pengelolaan Pemakaman
  7. UPT Tempat Pengolahan Sampah Akhir
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

 


Download Dasar Hukum : Perwal No 38 TH 2016

Bagikan :