Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 36 TAHUN 2016
Nama OPD :
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluraga Berencana
Alamat :
jl. Jend.Sudirman No. 44 Magelang
No Telp :
(0293)-362461
Tugas :
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah
Fungsi :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
STRUKTUR ORGANISASI
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluraga Berencana
- Kepala Dinas
- Sekretariat :
- Sub Bagian Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Seksi Lembaga Sosial Budaya dan Partisipasi Masyarakat
- Seksi Pengembangan Ekonomi Masyarakat dan Evaluasi Pemberdayaan Masyarakat
- Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Seksi Pemberdayaan Perempuan
- Seksi Perlindungan Anak
- Seksi Sistem Data Gender dan Anak
- Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Seksi Jaminan dan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana
- Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
- Seksi Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Download Dasar Hukum : Perwal No 36 TH 2016