Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 42 TAHUN 2016
Nama OPD :
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat :
Jl. Veteran No.7, Magelang, Magelang Tengah, Kota Magelang,
No Telp :
(0293)-314663
Tugas :
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah
Fungsi :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
STRUKTUR ORGANISASI
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Kepala Dinas
- Sekretariat :
- Sub Bagian Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Promosi dan Pengembangan
- Seksi Promosi
- Seksi pengembangan dan Pengkajian Potensi
- Seksi Fasilitasi
- Bidang Pelayanan Perijinan dan Non Perizinan
- Bidang Pengendalian dan Pengawasan
- Bidang Pengelolaan Data dan Informasi
- Kelompok Jabatan Fungsional
Download Dasar Hukum : Perwal No 42 TH 2016