PEMERINTAH KOTA MAGELANG
DPMPTSP

Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR  42  TAHUN 2016


Nama OPD :
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Alamat :
Jl. Veteran No.7, Magelang, Magelang Tengah, Kota Magelang,

No Telp :
(0293)-314663

Tugas : 
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal  yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

 

STRUKTUR ORGANISASI


  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat :
    - Sub Bagian Program dan Keuangan
    - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Promosi dan Pengembangan
    - Seksi Promosi
    - Seksi pengembangan dan Pengkajian Potensi
    - Seksi Fasilitasi
  4. Bidang Pelayanan Perijinan dan Non Perizinan
  5. Bidang Pengendalian dan Pengawasan
  6. Bidang Pengelolaan Data dan Informasi
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

 


Download Dasar Hukum : Perwal No 42 TH 2016

Bagikan :