Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 32 TAHUN 2016
Nama OPD :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Alamat :
jl. Jendral Sudirman No. 54 Magelang
No Telp :
(0293)-362542
Tugas :
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah
Fungsi :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya
STRUKTUR ORGANISASI
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Kepala Dinas
- Sekretariat :
- Sub Bagian Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Binamarga dan Pengairan
- Seksi Jallan dan Jembatan
- Seksi Pengairan
- Seksi Pengendalian dan Operasional
- Bidang Cipta Karya
- Seksi Bangunan Gedung
- Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan
- Seksi Jasa Kontruksi
- Bidang Penataan Ruang
- Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang
- Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang
- Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
- UPT Pengelolaan Alat Berat
- Kelompok Jabatan Fungsional
Download Dasar Hukum : Perwal No 32 TH 2016