PEMERINTAH KOTA MAGELANG
DPUPR

Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR  32  TAHUN 2016


Nama OPD :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Alamat :
jl. Jendral Sudirman No. 54 Magelang

No Telp :
(0293)-362542

Tugas : 
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya

 

STRUKTUR ORGANISASI


  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat :
    - Sub Bagian Program dan Keuangan
    - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Binamarga dan Pengairan
    - Seksi Jallan dan Jembatan
    - Seksi Pengairan
    - Seksi Pengendalian dan Operasional
  4. Bidang Cipta Karya
    - Seksi Bangunan Gedung
    - Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan
    - Seksi Jasa Kontruksi
  5. Bidang Penataan Ruang
    - Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang
    - Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang
    - Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
  6. UPT Pengelolaan Alat Berat
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

 


Download Dasar Hukum : Perwal No 32 TH 2016

Bagikan :