Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 29 TAHUN 2016
Nama OPD :
Inspektorat
Alamat :
jl. Sarwo Edhie Wibowo No. 2 Magelang
No Telp :
(0293)-363646
Tugas :
Membantu Walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Walikota
- Penyusunan laporan hasil pengawasan
- Pelaksanaan administrasi inspektorat
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
STRUKTUR ORGANISASI
- Inspektur
- Sekretariat :
- Sub Bagian Program, Keuangan, dan umum
- Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
- Inspektur Pembantu I, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional
- Inspektur Pembantu II, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional
- Inspektur Pembantu III, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional
Download Dasar Hukum : Perwal No 29 TH 2016