PEMERINTAH KOTA MAGELANG
Inspektorat

Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR  29  TAHUN 2016


Nama OPD :
Inspektorat

Alamat :
jl. Sarwo Edhie Wibowo No. 2 Magelang

No Telp :
(0293)-363646

Tugas : 
Membantu Walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Walikota
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan
  5. Pelaksanaan administrasi inspektorat
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

 

STRUKTUR ORGANISASI


  • INSPEKTORAT
  1. Inspektur
  2. Sekretariat :
    - Sub Bagian Program, Keuangan, dan umum
    - Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan 
  3. Inspektur Pembantu I, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional
  4. Inspektur Pembantu II, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional
  5. Inspektur Pembantu III, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional

Download Dasar Hukum : Perwal No 29 TH 2016

Bagikan :