Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 51 TAHUN 2016
Nama OPD :
Kecamatan Magelang Selatan
Alamat :
Jl. Beringin 6, Tidar, Tidar Sel., Magelang
No Telp :
(0293)-311457
Tugas :
Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum; mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum; penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Walikota; pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan; membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan; melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di kecamatan; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Fungsi :
- Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman ketertiban umum dan pembangunan
- Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian Kecamatan
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan di tingkat kecamatan
- Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
- Pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya
STRUKTUR ORGANISASI
- Kecamatan Magelang Selatan
- Camat
- Sekretariat :
- Sub Bagian Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Seksi-Seksi
- Seksi Pemerintahan
- Seksi pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan
- Seksi ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat
- Seksi pelayanan Umum
- Kelurahan Jurangombo Selatan
- Kelurahan Jurangombo Utara
- Kelurahan Tidar Selatan
- Kelurahan Tidar Utara
- Kelurahan Rejowinangun Selatan
- Kelurahan Magersari
- Kelompok Jabatan Fungsional
Download Dasar Hukum : Perwal No 51 TH 2016