
Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 52 TAHUN 2016
Nama OPD :
Kecamatan Magelang Utara
Alamat :
Jl. Jeruk No.20D, Kramat Sel., Magelang Utara, Kota Magelang
No Telp :
(0293)-362146
Tugas :
Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum; mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum; penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Walikota; pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan; membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan; melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di kecamatan; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Fungsi :
1. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman ketertiban umum dan pembangunan
2. Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian Kecamatan
3. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan di tingkat kecamatan
4. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
5. Pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya
STRUKTUR ORGANISASI
· Kecamatan Magelang Utara
1. Camat
2. Sekretariat :
- Sub Bagian Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3. Seksi-Seksi
- Seksi Pemerintahan
- Seksi pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan
- Seksi ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat
- Seksi pelayanan Umum
4. Kelurahan Kramat Utara
5. Kelurahan Kramat Selatan
6. Kelurahan Kedungdari
7. Kelurahan Wates
8. Kelurahan Potrobangsan
9. Kelompok Jabatan Fungsional