Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 54 TAHUN 2016
Nama OPD :
Kesbangpol
Alamat :
Jalan Pangeran Diponegoro No.61, Kemirirejo, Magelang
No Telp :
(0293)-364873
Tugas :
melaksanakan urusan bidang kesatuan bangsa dan politik
Fungsi :
- Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa, dan politik
- Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian badan
- Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya
Download Dasar Hukum : Perwal No 54 TH 2016