RSUD
Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 70 TAHUN 2011
Nama OPD :
RSUD
Alamat :
Jalan Tidar No.30 A, Kemirirejo, Magelang
No Telp :
(0293)-362463
Tugas :
Melaksanakan urusan kesehatan dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang terpadu, upaya peningkatan dan pencegahan, serta melaksanakan upaya rujukan
Fungsi :
- Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan d lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah
- Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian Rumah Sakit Umum Daerah
- Pengawasan, pengendalian dan pembinaan teknis atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengn peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya
STRUKTUR ORGANISASI
- Direktur
- Wakil Direktur Umum dan Keuangan
- Bagian Sekretariat :
- Sub Bagian Tata Usaha
- Sub Bagian Kepegawaian
- Sub Bagian Rumah Tangga - Bagian Keuangan
- Sub Bagian Anggaran
- Sub Bagian Akuntansi
- Sub Bagian Verifikasi dan Pengawasan - Bagian Perencanaan
- Sub Bagian Rekam Medis
- Sub Bagian Hukum dan hubungan Masyarakat
- Sub Bagian Program dan Evaluasi - Instalasi
- Wakil Direktur Pelayanan
- Bidang Pelayanan Medik:
- Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap
- Seksi Pelayanan Medik Non rawat Inap - Bidang Penunjang
- Seksi Penunjang Medik
- Seksi penunjang Non Medik - Bidang Keperawatan
- Seksi Pelayanan Keperawatan Rawat Inap
- Seksi Pelayanan Keperawatan Non Rawat Inap - Instalasi
- Komite Medik
- Komite Keperawatan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Bagikan :

