PEMERINTAH KOTA MAGELANG
RSUD

Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR  70  TAHUN 2011


Nama OPD :
RSUD

Alamat :
Jalan Tidar No.30 A, Kemirirejo, Magelang

No Telp :
(0293)-362463

Tugas : 
Melaksanakan urusan kesehatan dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang terpadu, upaya peningkatan dan pencegahan, serta melaksanakan upaya rujukan

Fungsi :

  1. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan d lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah
  2. Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian Rumah Sakit Umum Daerah
  3. Pengawasan, pengendalian dan pembinaan teknis atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengn peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya

 

STRUKTUR ORGANISASI


  • Direktur

 

  • Wakil Direktur Umum dan Keuangan
  1. Bagian Sekretariat :
    - Sub Bagian Tata Usaha
    - Sub Bagian Kepegawaian
    - Sub Bagian Rumah Tangga
  2. Bagian Keuangan
    - Sub Bagian Anggaran
    - Sub Bagian Akuntansi
    - Sub Bagian Verifikasi dan Pengawasan
  3. Bagian Perencanaan
    - Sub Bagian Rekam Medis
    - Sub Bagian Hukum dan hubungan Masyarakat
    - Sub Bagian Program dan Evaluasi
  4. Instalasi
     
  • Wakil Direktur Pelayanan
  1. Bidang Pelayanan Medik:
    - Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap
    - Seksi Pelayanan Medik Non rawat Inap
  2. Bidang Penunjang
    - Seksi Penunjang Medik
    - Seksi penunjang Non Medik
  3. Bidang Keperawatan
    - Seksi Pelayanan Keperawatan Rawat Inap
    - Seksi Pelayanan Keperawatan Non Rawat Inap
  4. Instalasi
     
  • Komite Medik

 

  • Komite Keperawatan

 

  •  Kelompok Jabatan Fungsional

Download Dasar Hukum : Perwal No 70 TH 2011

Bagikan :