PEMERINTAH KOTA MAGELANG
SATPOL PP

Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR  46  TAHUN 2016


Nama OPD :
Satuan Polisi Pamong Praja

Alamat :
JL. Letjend Suprapto No. 2 Kota Magelang

No Telp :
(0293)-366049

Tugas : 
Membantu Walikota dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Walikota dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

 

STRUKTUR ORGANISASI


  • Satuan Polisi Pamong Praja
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat :
    - Sub Bagian Program dan Keuangan
    - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah dan Pengembangan Kapasitas
    - Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan penyuluhan
    - Seksi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penindakan
    - Seksi Pengembangan kapasitas
  4. Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan perlindungan Masyarakat
    - Seksi Operasional Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat
    - Seksi Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
    - Seksi Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana
  5. UPT Pemadam Kebakaran
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

 


Download LAMPIRAN II Perwal No 46  TH 2016

Bagikan :