Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 46 TAHUN 2016
Nama OPD :
Satuan Polisi Pamong Praja
Alamat :
JL. Letjend Suprapto No. 2 Kota Magelang
No Telp :
(0293)-366049
Tugas :
Membantu Walikota dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Walikota dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas
Fungsi :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
STRUKTUR ORGANISASI
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Kepala Dinas
- Sekretariat :
- Sub Bagian Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah dan Pengembangan Kapasitas
- Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan penyuluhan
- Seksi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penindakan
- Seksi Pengembangan kapasitas
- Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan perlindungan Masyarakat
- Seksi Operasional Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat
- Seksi Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
- Seksi Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana
- UPT Pemadam Kebakaran
- Kelompok Jabatan Fungsional
Download LAMPIRAN II Perwal No 46 TH 2016