PEMERINTAH KOTA MAGELANG

Disperpa Kota Magelang Gelar Sosialisasi Mekanisme Penyaluran CPP dan Keamanan PSAT70

newsroom || Diskominsta

Rabu, 14 September 2022

Bagikan :

MAGELANG-Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang hari selasa (13/09/2022) menggelar kegiatan Sosialisasi Mekanisme Penyaluran Cadangan Pangan ...

MAGELANG-Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang hari selasa (13/09/2022) menggelar kegiatan Sosialisasi Mekanisme Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di aula Disperpa Jl. Kartini Kota Magelang. Tampill sebagai narasumber Diah Lukisari (Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah) dan Sri Broto Rini (Kabid Distribusi dan Cadangan Pangan DKP Provinsi Jawa Tengah). Kegiatan diikuti oleh BPBD, Dinas Sosial, Disperindag, Dinas Kesehatan, BAPPEDA, Baznas, PMI, Ketua TP PKK Kota Magelang, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Magelang dan perwakilan 17 Kelurahan se-Kota Magelang

Kepala Disperpa, Eri Widyo Saptoko dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Disperpa, Agung Widiantoro memaparkan pentingnya ketersediaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah guna mewujudkan ketahanan pangan di Kota Magelang. Ia juga menggarisbawahi bahwa dalam hal keamanan PSAT, pemenuhan produksi pangan dalam keadaan aman, bermutu dan terjangkau penyediaannya harus menjadi tanggungjawab bersama antara produsen pangan dan Pemerintah.

Lebih lanjut Agung menjelaskan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan persediaan pangan berupa beras yang dikelola atau dikuasai Pemerintah Kota. Sedangkan sasaran penerima Cadangan Pangan Pemerintah Daerah di Kota Magelang antara lain penduduk yang mengalami beberapa musibah seperti bencana alam, non alam dan sosial; kerawanan pangan; keadaan darurat dan pasca bencana; gejolak harga; masyarakat/keluarga miskin; gagal panen/fuso; dan stunting. “Adapun tujuan dari pengadaan cadangan pangan yang utama adalah untuk meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat yang terkena kerawanan pangan saat/pasca bencana baik alam maupun non alam, keadaan darurat, kemiskinan dan gejolak harga; memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga yang mengalami kerawanan pangan saat/pasca bencana baik alam maupun non alam, gagal panen, kemiskinan dan gejolak harga; dan meningkatkan akses pangan rumah tangga/masyarakat yang mengalami rawan pangan transien karena bencana alam/bencana sosial, maupun rumah tangga/masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan dan rumah tangga/masyarakat yang berada di daerah rawan pangan sesuai dengan Peta Kerawanan Pangan,”jelasnya.

Terinformasi Tim Pelaksana Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Magelang terdiri dari Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang, Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Subkoordinator Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Perum BULOG Kantor Sub Divisi Regional V Kedu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Magelang, Dinas Sosial Kota Magelang, Subkoordinator Konsumsi dan Keamanan Pangan dan Unsur Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang. Mekanisme penyaluran beras cadangan pangan dapat dilakukan menurut Usulan dari Kelurahan, Perintah Walikota; dan atau Instansi atau organisasi resmi/teregistrasi. 1) Usulan dari kelurahan apabila rumah tangga di kelurahan mengalami kejadian force majeur. Lurah mengajukan usulan penerima bantuan beras kepada Walikota Magelang Cq. Kepala Dinas Pertanian & Pangan Kota Magelang, kemudian Lurah menyalurkan kepada rumah tangga yang diusulkan. 2) Perintah Walikota dilakukan bila Walikota memberi instruksi kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang untuk memberi bantuan beras kepada rumah tangga  yang diusulkan mengalami kejadian force majeur, kemudian penyaluran dilakukan oleh Lurah. 3) Instansi atau organisasi resmi / teregistrasi dilakukan bila Pimpinan organisasi mengajukan usulan kepada Walikota Magelang Cq. Kepala Dinas Pertanian & Pangan Kota Magelang, untuk memberi bantuan beras kepada rumah tangga yang mengalami kejadian sebagaimana poin (5), kemudian penyaluran dilaksanakan oleh Instansi atau organisasi pemohon. Setiap usulan dan permohonan bantuan akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Tim Pelaksana Kota baik penerima bantuan dan kualitas beras.

Terkait keamanan PSAT, Kabid Ketahanan Pangan, C. Dwi Ratri menambahkan Disperpa sudah melaksanakan Kegiatan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah Kabupaten / Kota, ini antara lain adalah Pengadaan alat uji Test Kit Formaldehide, Test Kit Chlorine, Test kit Peptisida, alat dan bahan lainnya, pengambilan sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di pasar tradisional dan modern, pertemuan dan sosialisasi pelaku usaha PSAT, melaksanakan Sertifikasi sampel PSAT bekerjasama dengan Laboratorium Pengujian Mutu Pangan. “Kegiatan pengambilan sampel dari pasar tradisional dan toko modern dan pemeriksaan uji cemaran kimia sudah secara rutin dilaksanakan sehingga fungsi pengawasan keamanan PSAT dapat terlaksana dengan baik,”katanya.

Ratri mengungkapkan sosialisasi kepada produsen PSAT akan meningkatkan kesadaran mereka terhadap keamanan pangan semakin meningkat, sehingga mereka akan menerapkan jaminan keamanan pangan terhadap produk-produk yang dihasilkan. Selain itu,lanjutnya, pelaksanaan Sertifikasi sampel Pangan akan mendorong masyarakat lebih bijak dalam memilih produk, sekaligus merangsang produsen lainnya untuk mensertifikasikan produk-produk mereka agar lebih laku di pasaran. “Kendala kita hari ini belum adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan keamanan pangan segar sehingga diperlukan upaya untuk pencegahan dan pengendalian keamanan pangan segar. Salah satunya dengan mewajibkan semua pegusaha yang bergerak dibidang PSAT untuk mengurus ijin usahanya dan perijinan setiap produk PSAT dilakukan dengan mendaftarkan diri lewat aplikasi OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM,”tandasnya. (among_wibowo, red)

 

Bagikan :