Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 40 TAHUN 2016
Nama OPD :
Dinas Perhubungan
Alamat :
Jl. Jendral Sudirman No.84 Kota Magelang
No Telp :
(0293)-362205
Tugas :
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah
Fungsi :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya
STRUKTUR ORGANISASI
- Kepala Dinas
- Sekretariat :
- Sub Bagian Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Lalulintas dan Perpakiran
- Seksi manajemen dan rekayasa Lalu Lintas
- Seksi Pengendalian Operasional dan Perpakiran
- Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor, Angkutan, dan Terminal
- Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Seksi Angkutan dan Terminal
- Kelompok Jabatan Fungsional
Download Dasar Hukum : Perwal No 40 TH 2016