PEMERINTAH KOTA MAGELANG
DISHUB

Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR  40  TAHUN 2016


Nama OPD :
Dinas Perhubungan

Alamat :
Jl. Jendral Sudirman No.84 Kota Magelang

No Telp :
(0293)-362205

Tugas : 
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya

 

STRUKTUR ORGANISASI


  • Dinas Perhubungan
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat :
    - Sub Bagian Program dan Keuangan
    - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Lalulintas dan Perpakiran
    - Seksi manajemen dan rekayasa Lalu Lintas
    - Seksi Pengendalian Operasional dan Perpakiran
  4. Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor, Angkutan, dan Terminal
    - Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor
    - Seksi Angkutan dan Terminal
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

 


Download Dasar Hukum : Perwal No 40 TH 2016

Bagikan :