Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 52 TAHUN 2016
Nama OPD :
Kecamatan Magelang Tengah
Alamat :
Jl. Sumbing No 6, Cacaban, Magelang Tengah, Kota Magelang
No Telp :
(0293)-362250
Tugas :
Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum; mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum; penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Walikota; pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan; membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan; melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di kecamatan; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Fungsi :
- Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman ketertiban umum dan pembangunan
- Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian Kecamatan
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan di tingkat kecamatan
- Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
- Pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya
STRUKTUR ORGANISASI
- Kecamatan Magelang Tengah
- Camat
- Sekretariat :
- Sub Bagian Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Seksi-Seksi
- Seksi Pemerintahan
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan
- Seksi ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat
- Seksi Pelayanan Umum
- Kelurahan Kemirirejo
- Kelurahan Cacaban
- Kelurahan Magelang
- Kelurahan Rejowinangun Utara
- Kelurahan Panjang
- Kelurahan Gelangan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Download Dasar Hukum : Perwal No 52 TH 2016