Logo Kota Magelang
PEMERINTAH KOTA MAGELANG

Enam Perangkat Daerah Kota Magelang Raih Predikat Sangat Memuaskan dalam Evaluasi Kearsipan 2026

Kamis, 29 Oktober 2026

Bagikan :

Enam perangkat daerah (PD) Kota Magelang meraih predikat sangat memuaskan (AA)

KOTA MAGELANG – Enam perangkat daerah (PD) Kota Magelang meraih predikat sangat memuaskan (AA) dalam evaluasi kearsipan 2026. 

 

Capaian tersebut menjadi bagian dari hasil pengawasan kearsipan terhadap 27 PD yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Magelang.

 

Enam PD penerima penghargaan yakni Dinas Lingkungan Hidup dengan skor 95,69; Dinas Kesehatan (92,17); Inspektorat (92,06); Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (92,00); Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (90,53); serta Kecamatan Magelang Selatan (91,58).

 

Kepala Disperpusip Kota Magelang, Sarwo Imam Santosa, mengatakan pengawasan tersebut merupakan tahap akhir evaluasi sekaligus sarana mengidentifikasi kendala pengelolaan arsip di masing-masing OPD.

 

Sejumlah kendala yang ditemukan antara lain belum meratanya tenaga arsiparis, keterbatasan sumber daya manusia khusus, serta minimnya sarana dan prasarana. Bahkan, beberapa PD belum memiliki ruang khusus untuk pengolahan dan penyimpanan arsip.

 

“Melalui pengawasan ini, permasalahan tata kelola tersebut diharapkan dapat segera dicarikan solusi ke arah perbaikan,” kata Sarwo di Pendopo Pengabdian, Rabu (28/10/2026).

 

Wakil Wali Kota Magelang, dr. Sri Harso, menyampaikan bahwa pengelolaan arsip yang tertib menjadi dasar bagi pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Arsip yang terkelola dengan baik memungkinkan proses administrasi dan pengambilan keputusan ditelusuri serta dipertanggungjawabkan.

 

“Ketertiban ini mencerminkan kedisiplinan administrasi serta kesungguhan dalam membangun pemerintahan yang profesional,” ujarnya.

 

Adapun pengawasan kearsipan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019.

 

Menurut Sri Harso, perbaikan tata kelola kearsipan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Komitmen pimpinan, kompetensi sumber daya manusia, mekanisme kerja yang tepat, serta ketersediaan fasilitas perlu berjalan beriringan dan menjadi bagian dari budaya kerja.

 

Ia meminta setiap PD menindaklanjuti hasil evaluasi agar kekurangan yang ditemukan dapat diperbaiki. Pengelolaan arsip juga berkaitan dengan akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi. (prokompimkotamgl)

Bagikan :