PEMERINTAH KOTA MAGELANG

Pemkot Magelang Beri Hadiah Wajib Pajak Berprestasi493

newsroom || Diskominsta

Selasa, 8 Desember 2020

Bagikan :

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang memberikan penghargaan ...

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang memberikan penghargaan kepada keluarahan, rukun warga (RW), rukun tetangga (RT) berprestasi dan wajib pajak sebagai pembayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tercepat tahun 2020.

Secara simbolis penghargaan diberikan oleh Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito kepada penerima di Pendopo Pengabdian kompleks rumah dinas Wali Kota Magelang, Selasa (8/11/2020).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Wawan Setiadi, menjelaskan, penghargaan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kesadaran masyarakat Kota Magelang dalam memenuhi kewajiban membayar PBB-P2.

Wawan merincikan, penghargaan tingkat keluarahan jatuh kepada Kramat Utara, Rejowingangun, dan Panjang. Masing-masing mendapat hadiah Rp 3 juta, Rp 2,75 juta dan Rp 2,5 juta.

Penghargaan tingkat RW, yakni RW 06 Kramat Utara, RW 03 Kramat Utara dan RW 01 Panjang. Masing-masing menerima hadiah Rp 2,5 juta, Rp 2,25 juta dan Rp 1,75 juta.

Penghargaan tingkat RT, yakni RT 05 RW 06 Kramat Utara (Rp 1,5 juta), RW 04 RW 06 Kramat Utara (Rp 1,25 juta), RT 08 RW 05 Potrobangsan (Rp 1 juta).

Penghargaan juga diberikan kepada wajib pajak pembayar tercepat untuk objek pajak BUMD, perusahaan swasta, perhotelan dan perbankan BUMD. Mereka adalah rumah dinas camat Magelang Utara/BKK (BUMD) dan kantor PDAM Kota Magelang, masing-masing menerima hadiah Rp 1,5 juta.

“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak PBB-P2 yang telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Magelang, serta meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2,” ungkap Wawan.

Adapun kriteria pemberian penghargaan diantaranya prosentase capaian ketetapan, prosentase capaian obyek pajak PBB-P2 yang membayar, prosentase peningkatan capaian, prosentase peningkatan obyek pajak dan tertip adiministasi pelaporan penerimaan PBB-P2.

Penghargaan diberikan juga oleh wajib pajak perorangan/pribadi, perbankan, perusahaan swasta, perhotelan dan BUMD sebagai pihak pembayar pajak tercepat pada bulan Februari 2020 sesuai data Cash Management Sistem (CMS)

“Jumlah penerima penghargaan yang berdasarkan data CMS ada 72 penerima, dengan total nilai penghargaan Rp 62 juta,” sebut Wawan.

Pada acara yang sama, pihaknya juga meluncurkan pembayaran pajak dan retribusi daerah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat Kota Magelang tentang pelayanan pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penerima penghargaan yang telah tertib membayar PBB-P2. Pretasi ini merupakan kontribusi terhadap pembangunan negara, khususnya Kota Magelang.

“Saya berharap pemberian penghargaan ini dapat menambah semangat dan kesadaran untuk meningkatkan pelayanan PBB-p2 di tahun mendatang,” tutur Sigit.

Ia juga mendukung trobosan baru BPKAD yang baru saja meluncurkan QRIS untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak. (prokompim/kotamgl)

Bagikan :