PEMERINTAH KOTA MAGELANG

Kota Magelang Mendapat Sertifikasi Akreditasi Lembaga Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Akreditasi B dari BKN

Rudi || Diskominsta

Kamis, 12 Desember 2024

Bagikan :

Kota Magelang menerima Sertifikat Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi kategori B dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

KOTA MAGELANG- Kota Magelang menerima Sertifikat Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi kategori B dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Wakil Wali Kota Magelang Kyai M. Mansyur menerima sertifikat akreditasi tersebut dari Asesor Sumber Daya Manusia Ahli Utama pada Pusat Penilaian Kompetensi BKN Ibtri Rejeki di Ruang Kerja Wakil Walikota Magelang,Rabu (11/12/2024).

 

Kyai Mansyur menilai sertifikasi penting bagi Unit Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang sebagai lembaga yang mengurusi pengembangan kompetensi dan potensi bagi pegawai Kota Magelang.

 

“Sertifikasi akreditasi ini menunjukkan bukti kelayakan penyelenggaraan penilaian kompetensi, sebagai mitra instansi pemerintah dalam menyiapkan profesionalitas ASN melalui kegiatan penilaian potensi dan kompetensi ASN,” tuturnya.

 

Dia menegaskan, Pemerintah Kota Magelang akan terus berkontribusi dan bersinergi dengan BKN dalam upaya menyiapkan talenta ASN yang terarah dan terukur.

 

Asesor SDM BKN Ibtri Rejeki menjelaskan, sesuai amanah undang-undang, BKN diberikan tugas dan kewenangan salah satunya adalah menjadi instansi pembina Lembaga penilaian kompetensi ASN.

 

Salah satu tugasnya adalah untuk menjaga atau menegakkan standar di dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi, dengan melakukan penilaian terhadap kelayakan lembaga penyelenggara penilai kompetensi.

 

Pelaksanan penilaian kelayakan ini dilakukan tentunya dengan berpedoman regulasi, diantaranya Peraturan Kepala BKN no 26 tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.

 

“Pada prinsipnya, yang dinilai ada 3 unsur utama. Pertama itu adalah unsur organisasi, kedua SDM, ketiga adalah unsur metode pelaksanaan kompetensi,” ujarnya.

 

Unsur organisasi yang wajib dimiliki yaitu proses pelaksaanaan penilaian, kelayakan fasilitas/sarana prasarana, alokasi anggaran dan standar operasional prosedur (SOP).

 

Sedangkan unsur SDM yang dinilai adalah kuantitas, kualitas kompetensi, keterampilan dan pengalaman SDM yang dimiliki, baik itu dari unsur pimpinan, asesornya maupun tenaga pendukungnya.

 

Dari sisi metode dan pelaksanaan yang dinilai adalah aktifitas lembaga penyelenggara kompetensi dalam melakukan penilaian. Antara lain kesesuaian metode dan alat ukur yang digunakan, kesesuaian tim penilai atas job target yang dinilai, dan sebagainya.

 

Selanjutnya, lanjut Ibtri, proses penilaian dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menilai data dukung berupa dokumen yang dimiliki lembaga kompetensi. Lalu observasi langsung terkait kesesuaian data, sidang akreditasi dan diakhiri dengan penetapan hasil.

 

“Terhadap proses tersebut, kami menetapkan hasil, Pemerintah Kota Magelang untuk penyelenggara penilaian kompetensi yang berada di bawah BKPSDM mendapatkan akreditasi dengan kategori B,” ungkap Ibtri.

 

Kepala Bidang Pengembangan Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan BKPSDM Kota Magelang Sutrisna menambahkan, pencapaian ini merupakan hal yang membanggakan. Sebab, Kota Magelang merupakan salah satu dari tiga wilayah di Jawa Tengah yang telah mendapatkan sertifikat akreditasi.

 

“Di Jawa Tengah yang mendapatkan akreditasi ada tiga yaitu Provinsi Jawa Tengah, Kota Magelang, Kabupaten Tegal. Semoga pencapaian ini menjadi pemacu semangat kita dalam meningkatkan kinerja,” pungkasnya.

 

Dengan terakreditasinya Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pemerintah Kota Magelang, menjadi modal dalam mempertahankan dan meningkatkan pencapaian Indeks Sistem Merit dan Manajemen Talenta di Kota Magelang.

 

Sebagai informasi, Kota Magelang mempunyai indeks Merit Sistem dengan kategori Sangat Baik dan mendapat nilai tertinggi se-Jawa Tengah.

Bagikan :