Sekretariat DPRD
Dasar Hukum : PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 28 TAHUN 2016
Nama OPD :
Sekretariat DPRD
Alamat :
jl. Sarwo Edhie Wibowo No. 2
No Telp :
(0293)-311123
Tugas :
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan
Fungsi :
- penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
- penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
- fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD
- penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
STRUKTUR ORGANISASI
- Sekretariat DPRD
- Sekretaris DPRD
- Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan :
- Sub Bagian Persidangan
- Sub Bagian Perundang-undangan - Bagian Keuangan
- Sub Bagian Program dan Anggaran
- Sub Bagian Akuntasi dan Verifikasi - Bagian Umum
- Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
- Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan - Kelompok Jabatan Fungsional
Bagikan :

