Kota Magelang Terbuka bagi Investor, Penataan Selaras Tata Ruang dan Aturan
Selasa, 20 Oktober 2026

Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang bersikap terbuka
KOTA MAGELANG - Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang bersikap terbuka terhadap hadirnya para investor.
Meski demikian, seluruh skema pembangunan harus berjalan selaras dengan regulasi, tata ruang, dan peningkatan kualitas layanan publik bagi masyarakat.
Salah satu fokus penataan kawasan saat ini adalah pengubahan fungsi lahan terlantar selama puluhan tahun di kawasan Sidotopo Kecamatan Magelang utara menjadi Ruang Terbuka Publik (RTH).
"Tanah tersebut sudah lebih dari 20 tahun berupa semak belukar dan tidak produktif. Melalui kesepakatan bersama, kawasan utara kita jadikan ruang terbuka publik untuk memenuhi kebutuhan layanan masyarakat," kata Damar, dalam wawancara usai membuka Bimbingan Teknis Pengawasan Perizinan Berusaha di Aula IKM Center Kota Magelang, Senin (19/10/2026).
Namun untuk investasi lain, lanjut Damar, Kota Magelang masih memiliki banyak ruang yang sangat potensial dan marketable.
Damar menambahkan, ruang investasi lain tetap terbuka lebar selama mematuhi rekomendasi serta visi jangka panjang tata kota Magelang.
"Kita tetap terbuka untuk investor menata di sana, tidak ada masalah. Namun, regulasi dan tujuan dari sebuah program harus inline dengan apa yang menjadi tujuan Pemerintah Kota Magelang," ujar Damar
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi, mencatat realisasi investasi hingga Triwulan III 2026 telah menembus Rp246,23 miliar, atau mencapai 93 persen dari target RPJMD tahunan sebesar Rp264,55 miliar.
Guna menjaga tren positif ini, Candra mengingatkan para pelaku usaha untuk tertib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui sistem OSS RBA.
"Pelaporan LKPM ini instrumen vital bagi pemerintah daerah untuk memantau perkembangan investasi dan penyerapan tenaga kerja. Kami di DPMPTSP selalu terbuka mendampingi pelaku usaha jika menemui kendala teknis pelaporan,"* jelas Candra.
Candra menambahkan, kedisiplinan pelaporan sangat penting mengingat sistem dapat memberlakukan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang lalai menyampaikan LKPM sesuai batas waktu yang ditentukan. (prokompimkotamgl)


