PEMERINTAH KOTA MAGELANG

Pemkot Magelang Terus Optimalkan Aktivasi IKD Untuk Dukung SPBE

Rudi || Diskominsta

Kamis, 25 April 2024

Bagikan :

Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mengoptimalkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mengoptimalkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warganya sebagai upaya mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

 

Kepala Disdukcapil Kota Magelang, RR Sri Mulatsih menjelaskan, sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2023 bahwa pada bulan Juni 2024 akan diluncurkan 9 aplikasi layanan pemerintah meliputi layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bansos terintegrasi, layanan adminstrasi kependudukan terintegrasi (IKD), layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintah, layanan portal pelayanan publik, layanan satu data Indonesia dan layanan kepolisian terintegrasi.

 

“IKD menjadi Single Sign On (SSO) 9 aplikasi tersebut. IKD diwajibkan karena masuk dalam pelayanan terintegrasi dengan layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial dan layanan dasar dari pemerintah lainnya,” terang Sri, pada Forum Konsultasi Publik Peningkatan Pelayanan Aktivasi IKD bagi Masyarakat Kota Magelang di Gedung Wanita, Rabu (24/4/2024).

 

Oleh sebab itu, lanjut Sri, butuh kolaborasi semua stakholder, mitra dan masyarakat untuk mendukung optimalisasi aktivasi IKD. Hal ini penting untuk mencapai target 30%, mengingat realisasi di 2023 masih diangka 22,40%.

 

Sri mengakui pihaknya masih menghadapi hambatan dan kendala dalam upaya aktivasi IKD di wilayah ini. Antara lain, tidak semua masyarakat memiliki smartphone, tidak semua smartphone yang dimiliki masyarakat support/kompatibel dengan aplikasi IKD (android minimal versi 8 dan iOS minimal versi 11) dan sebagian masyarakat merasa gagap teknologi (khususnya lansia).

 

Kemudian, membutuhkan paket data/wifi untuk dapat membuka IKD, lembaga pelayanan publik belum mensyaratkan IKD sebagai salah satu syarat yang dapat digunakan karena masih mensyaratkan KTP-el secara fisik.

 

“Terdapat warga yang melakukan uninstall/unreg aplikasi setelah melakukan aktivasi, jumlah yang kami catat ada 311 warga yang uninstall IKD. Ini mempengaruhi penurunan persentase cakupan IKD,” katanya.

 

Langkah-langkah Disdukcapil untuk optimalisasi aktivasi IKD antara lain dengan gerakan Dukcapil GOES TO SCHOOL dan DUKCAPIL GOES TO CAMPUS, Pelayanan jemput bola di masyarakat (Balai RW, Balai Kelurahan), kolaborasi dengan OPD/lembaga lain bahkan IKD bisa dilakukan secara online (videocall) bagi penduduk Kota Magelang yang berada di luar kota atau mempunyai kesibukan sehingga tidak bisa mendatangi petugas adminduk.

 

“Kami juga jemput bola ke event-event yang diadakan OPD/instansi lain, misalnya saat pembagian bansos di kelurahan, kegiatan PKK, pendampingan Rodanya Mas Bagia, dan sebagainya,” ungkapnya.

 

Wali Kota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz menyampaikan, cakupan aktivasi IKD di Kota Magelang termasuk yang terbaik di Jateng bahkan nasional. Namun, pihaknya tidak akan berpuas diri karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki IKD.

 

“Kendalanya memang di HP. Maka ada ide bansos HP untuk warga (yang membutuhkan) tapi baru wacana, kita masih harus cari dasar hukumnya,” jelasnya. (prokompimkotamgl)

 

 

Bagikan :