Isbat Nikah Lewat Si Capermas Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan Warga Kota Magelang
Rudi || Diskominsta
Rabu, 4 Februari 2026

Pemerintah Kota Magelang kembali menggelar Isbat
KOTA MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang kembali menggelar Isbat Nikah Terpadu dan Pencatatan Perkawinan Massal Tahun 2026 melalui inovasi Si Capermas (Aksi Pencatatan Perkawinan Massal) .
Kegiatan ini disosialisasikan kepada pemangku kepentingan dan unsur masyarakat hingga RT/RW, di Gedung Wanita Kota Magelang, Selasa (3/2/2026).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Magelang, Catur Budi Fajar Sumarmo, menjelaskan Si Capermas adalah salah satu terobosan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang (Disdukcapil) yang melibatkan banyak pihak sejak 2022.
Program ini dinilai membantu banyak warga memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.
Tidak hanya itu, Si Capermas juga ditindaklanjuti dengan pembaruan dokumen kependudukan, sehingga hak-hak keluarga, khususnya hak anak, dapat terlindungi dengan lebih baik.
"Kegiatan sosialisasi ini menjadi jembatan agar informasi program semakin luas tersampaikan kepada masyarakat melalui camat, lurah, dan tokoh masyarakat," jelas Catur membacakan sambutan tertulis Wali Kota Magelang Damar Prasetyono.
Berdasarkan data kependudukan per 31 Desember 2025, masih terdapat 2.902 warga Kota Magelang dengan status perkawinan belum tercatat serta 440 warga dengan status cerai belum tercatat.
Angka tersebut menunjukkan masih adanya masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan pelayanan administrasi kependudukan.
“Saya mendukung penuh kegiatan ini. Kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen lengkap, manfaatkan kesempatan ini. Jangan ragu, negara hadir untuk memudahkan, bukan menyulitkan,” lanjutnya.
Ia juga berharap sinergi antara Disdukcapil dan seluruh mitra terus diperkuat, karena perbaikan kecil di setiap lini akan melahirkan pelayanan besar bagi masyarakat.
Adapun Isbat Nikah Terpadu merupakan layanan penetapan sahnya perkawinan yang dilaksanakan secara bersama dan terkoordinasi antara Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Disdukcapil dalam satu waktu dan tempat.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum status perkawinan serta perlindungan hak-hak anak.
"Dengan layanan ini, setelah adanya penetapan pengadilan, pasangan dapat langsung memperoleh buku nikah serta dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran anak secara cepat dan terintegrasi," jelasnya.
Selain itu, program ini juga memberikan kemudahan dan percepatan pengurusan akta perkawinan atau buku nikah, baik bagi warga Muslim melalui isbat nikah maupun warga non-Muslim melalui pencatatan perkawinan.(prokompimkotamgl)









