PEMERINTAH KOTA MAGELANG

Serahkan SK Kenaikan Pengkat, Dokter Aziz Minta ASN Kota Magelang Kompak

Rudi || Diskominsta

Selasa, 17 September 2024

Bagikan :

Seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mengikuti apel dalam rangka Penyerahan Secara Simbolis SK Kenaikan Pangkat PNS

KOTA MAGELANG – Seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mengikuti apel dalam rangka Penyerahan Secara Simbolis SK Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Agustus 2024 dan 1 Oktober 2024.

 

Pada apel yang digelar di halaman belakang kantor Pemkot Magelang itu, Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz menjadi pembina sekaligus menyerahkan SK kepada perwakilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat Kenaikan Pangkat, Selasa (17/09/2024).

 

Dalam amanatnya, Dokter Aziz menyampaikan pentingnya kekompakan atau kolaborasi seluruh ASN maupun OPD hingga tingkat Kecamatan/Kelurahan dalam pengelolaan pemerintahan. Namun demikian dia menyebut ASN Kota Magelang luar biasa dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

 

“Saya ingin kekuatan kebersamaan yang harus dipupuk, kekompakan ini perlu, kolaborasi. Dalam perencanaan harus kolaborasi, jangan one man show, jangan OPD show,” ungkapnya.

 

Dokter Aziz mengatakan, OPD harus menyambung dengan kecamatan dan kelurahan agar masyarakat betul-betul mengerti jika program-program yang dibuat adalah untuk masyarakat.

 

Adapun penyerah SK Kenaikan Pangkat kali ini diserahkan untuk 2 periode, yaitu 1 Agustus dan 1 Oktober dengan jumlah penerima 93 orang, terdiri 16 PNS (periode 1 Agustus) dan 77 orang (periode 1 Oktober).

 

Dokter Aziz berharap, setelah menerima SK Kenaikan Pangkat ini, para PNS dapat mengimbangi dengan meningkatkan kinerja dan perilaku kerja yang lebih produktif. Serta mampu bertugas sesuai jabatannya dan mendukung kinerja organisasi.

 

Sebagai informasi, mulai tahun 2024, sejak terbitnya peraturan BKN Nomor 4 tahun 2023, terjadi perubahan dalam periodisasi kenaikan pangkat. Periode Kenaikan Pangkat yang semula 2 kali dalam satu tahun, berubah menjadi 6 kali dalam satu tahun di bulan genap, yaitu periode 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

 

Adapun secara ketentuan persyaratan kenaikan pangkat PNS masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002. (prokompimkotamgl)

 

 

Bagikan :